Kasus kehilangan HP pastinya tidak pernah kita inginkan, namun musibah bisa terjadi pada siapa saja. Yang menjadi masalah adalah ketika nomor HP yang ada didalamnya terdapat data-data penting. Di era sekarang ini nomor telepon digunakan untuk berbagai keperluan. Selain bisa digunakan untuk Telepon, SMS, dan akses data/internet, nomor Telepon juga digunakan untuk keperluan Perbankan, Aplikasi Fintech, Aplikasi E-commerce, dan Verifikasi berbagai akun social media lainnya seperti WhatsApp dan lain lain.
Tenang, Nomor Telepon Hilang,
Rusak, Atau karena sudah lama usianya, bisa digantikan dengan Kartu baru dengan
nomor yang sama di pusat layanannya, misalnya Telkomsel yaitu di Grapari.
Namun sebelum kita ke Grapari tentunya ada beberapa persyaratan yang harus di disiapkan dan akan dibawa untuk melakukan / mengurus Ganti kartu karena Hilang / Rusak / Ganti ukuran (Upgrade).
Berikut persyaratan untuk proses Ganti Kartu Hilang, Rusak maupun Upgrade di Grapari :
A. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pastikan Nomor Telepon kamu adalah nomor yang sudah di Registrasi dengan benar sesuai NIK E-KTP dan Nomor Kartu Keluarga dilayanan umb *444# atau Grapari.
- Membawa E-KTP asli / Surat Keterangan (Suket) asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah daerah (Dukcapil) dan wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli /Jika Suket sudah tidak dikeluarkan dari Dukcapil, maka melampirkan dokumen Identitas lain milik pelanggan (asli), seperti: SIM dan wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) Asli.
- Boleh diwakilkan dalam mengurusnya namun dengan melampirkan surat kuasa (CONTOH ADA DI BAWAH) bermaterai dari pemilik Nomor Telepon, e-KTP asli pemberi dan penerima kuasa, kartu keluarga (KK) asli, Penerima kuasa juga harus terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK)
- Siapkan informasi berikut untuk proses Validasi data dengan petugas Customer Service :
- Jumlah / nominal isi pulsa/Tagihan terakhir Nomor Handphonenya.
- Tanggal recharge / isi ulang terakhir Nomor Handphonenya.
- Masa aktif atau masa tenggang kartu Nomor Handphonenya.
- Paket yang aktif saat ini di Nomor Handphonenya.
- Bisa menyebutkan 3 (tiga) nomor yang pernah dihubungi dalam 1 (satu) bulan terakhir
- Dan untuk menjaga nomor kamu tetap dalam masa aktif, petugas akan memberikan penawaraan berupa paket Data atau Telepon sesuai kebutuhan kamu.
B. Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor/KITAP/KITAS
- Informasi data untuk keperluan Validasi seperti :
- Jumlah / nominal isi pulsa/Tagihan terakhir Nomor Handphonenya.
- Tanggal recharge / isi ulang terakhir Nomor Handphonenya.
- Masa aktif atau masa tenggang kartu Nomor Handphonenya.
- Paket yang aktif saat ini di Nomor Handphonenya.
- Bisa menyebutkan 3 (tiga) nomor yang pernah dihubungi dalam 1 (satu) bulan terakhir
Demikian persyaratan untuk proses Ganti Kartu baik Hilang, Rusak maupun ganti ukuran (Upgrade) di Grapari untuk WNI maupun WNA.
Semoga informasi ini bermanfaat.
CONTOH SURAT KUASA
SURAT KUASA
Saya yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ........................
NIK : ..........................
Tempat, Tgl. lahir :
.........................
Alamat :
............................
Dengan ini memberi
kuasa kepada :
Nama : ........................
NIK : ..........................
Tempat, Tgl. lahir : .........................
Alamat : ............................
Digunakan
untuk mengaktifkan kembali No. HP yang hilang di .......................(lokasi hilang).
Demikian
surat kuasa ini dibuat dengan penuh tanggung jawab dan dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
..............,
........................2023
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
(...........................) (.........................)









0 comments:
Posting Komentar